Eka Wafat, Kemendagri Tunjuk Sosok ini Sebagai Pj Bupati Bekasi

Eka Wafat, Kemendagri Tunjuk Sosok ini Sebagai Pj Bupati Bekasi
Bendera setengah tiang dikibarkan di lapangan plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/7) sebagai tanda berkabung atas meninggalnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada Minggu (11/7) petang. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena COVID-19 pada Minggu (11/7) petang.

Menghindari kekosongan kepemimpinan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1374 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi.

Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu (21/7).

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Dirjen Otda kepada Gubernur Jawa Barat berisikan instruksi pelantikan Penjabat Bupati Bekasi.

"Sesuai instruksi tersebut maka kami telah menjadwalkan pelantikan besok (Kamis,red), jamnya belum pasti tergantung jadwal Pak Gubernur," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Jawa Barat Mochammad Imam Yunizar.

Menurut Yunizar, pelantikan rencananya akan digelar dengan dua skema.

Yakni virtual dan langsung di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat dan atau Kantor BPBD Jawa Barat.

Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena COVID-19, Kemendagri menunjuk sosok ini sebagai Penjabat Bupati Bekasi.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News