Eka Wafat, Kemendagri Tunjuk Sosok ini Sebagai Pj Bupati Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena COVID-19 pada Minggu (11/7) petang.
Menghindari kekosongan kepemimpinan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1374 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi.
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu (21/7).
Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Dirjen Otda kepada Gubernur Jawa Barat berisikan instruksi pelantikan Penjabat Bupati Bekasi.
"Sesuai instruksi tersebut maka kami telah menjadwalkan pelantikan besok (Kamis,red), jamnya belum pasti tergantung jadwal Pak Gubernur," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Jawa Barat Mochammad Imam Yunizar.
Menurut Yunizar, pelantikan rencananya akan digelar dengan dua skema.
Yakni virtual dan langsung di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat dan atau Kantor BPBD Jawa Barat.
Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena COVID-19, Kemendagri menunjuk sosok ini sebagai Penjabat Bupati Bekasi.
- Sepanjang 2023, Nilai Investasi di Kabupaten Bekasi Tembus Rp 61 Triliun Lebih
- Pemkab Bekasi Lanjutkan Program Penurunan Stunting Hingga Pengangguran
- Prof Mahmud Gantikan Almarhum Athoillah Mursjid Pimpin FKUB, Ini Harapan Pj Bupati Bekasi
- Demo di Depan Kantor Bupati, Warga Bekasi Menuntut Dani Ramdani Angkat Kaki
- Rekor WTP Kabupaten Bekasi Tamat, DPRD: Dani Ramdan Cuma Pencitraan
- Tolak Dani Ramdan, DPRD Bekasi Tegaskan Siap Melawan