Eka Wafat, Kemendagri Tunjuk Sosok ini Sebagai Pj Bupati Bekasi
"Sementara lokasinya di antara itu karena Gedung Sate masih ditutup, lagi lockdown," katanya.
Setelah dilantik, kata dia, Dani Ramdan sudah bisa menunaikan tugas baru sebagai Penjabat Bupati Bekasi selain tetap menduduki jabatan sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat.
Imam menyatakan sesuai keputusan Mendagri, Dani Ramdan akan menduduki jabatan Penjabat Bupati Bekasi maksimal satu tahun sejak dilantik.
"Masa periode menurut aturan setahun, tetapi bisa kurang karena Maret 2022 berakhir masa jabatannya. Kalau sudah selesai bisa diperpanjang bisa juga diganti penjabat yang baru, tergantung keputusan Mendagri melalui Pak Gubernur," katanya.
Sementara itu Dani Ramdan menyatakan akan segera menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk membenahi persoalan di daerah.
"Kalau dilantiknya masih siang, berarti saya sudah langsung bisa ke Bekasi, kalau terlalu sore berarti Jumat saya ke Bekasi. Saya tunggu arahan dari Pak Gubernur dulu," kata dia.(Antara/jpnn)
Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena COVID-19, Kemendagri menunjuk sosok ini sebagai Penjabat Bupati Bekasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sepanjang 2023, Nilai Investasi di Kabupaten Bekasi Tembus Rp 61 Triliun Lebih
- Pemkab Bekasi Lanjutkan Program Penurunan Stunting Hingga Pengangguran
- Prof Mahmud Gantikan Almarhum Athoillah Mursjid Pimpin FKUB, Ini Harapan Pj Bupati Bekasi
- Demo di Depan Kantor Bupati, Warga Bekasi Menuntut Dani Ramdani Angkat Kaki
- Rekor WTP Kabupaten Bekasi Tamat, DPRD: Dani Ramdan Cuma Pencitraan
- Tolak Dani Ramdan, DPRD Bekasi Tegaskan Siap Melawan