Eko Darmanto Dibebastugaskan, Komitmen Tegas Bea Cukai Jaga Kedisiplinan Pegawai

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membebastugaskan Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Keputusan tersebut berlaku mulai 2 Maret 2023 sebagai komitmen tegas Bea Cukai menjaga kedisiplinan pegawai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan pembebastugaan jabatan Eko Darmanto dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr ED (Eko Darmanto), yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ungkap Nirwala Dwi Heryanto melalui keterangan resmi, Jumat (3/3).
Dalam kesempatan tersebut, Nirwala menyampaikan ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memerintahkan untuk segera mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta imbas sikap Eko Darmanto yang kerap pamer barang mewah di media sosial atau flexing.
“Saya menginstruksikan DJBC agar yang bersangkutan (Eko Darmanto) segera dibebastugaskan sesegera mungkin, pencopotan dari jabatan,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3). (mrk/jpnn)
Pembebastugasan Eko Darmanto dari jabatannya merupakan wujud komitmen tegas Bea Cukai menjaga kedisiplinan pegawai
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan