Eko Darmanto Pegawai Kemenkeu Hedon Kini Sudah Dibidik KPK, Masuk Tahap Penyelidikan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status hukum mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) ke tahap penyelidikan.
KPK sedang mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Eko.
Penyelidikan ini berangkat dari hasil penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tim KPK terhadap Eko Darmanto.
Dari hasil penelusuran, KPK menduga sejumlah harta kekayaan Eko Darmanto tak wajar atau janggal.
"Dia (Eko Darmanto) sudah dilidik (penyelidikan)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).
Meski demikian, Pahala enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut.
Dia juga enggan berspekulasi mengenai arah penyelidikan itu apakah terindikasi dengan penerimaan gratifikasi atau suap.
KPK sebelumnya telah memanggil Eko untuk kepentingan klarifikasi harta kekayaannya.
Eko juga sudsh dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK sedang mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil