Eko Darmanto Pegawai Kemenkeu Hedon Kini Sudah Dibidik KPK, Masuk Tahap Penyelidikan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status hukum mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) ke tahap penyelidikan.
KPK sedang mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Eko.
Penyelidikan ini berangkat dari hasil penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tim KPK terhadap Eko Darmanto.
Dari hasil penelusuran, KPK menduga sejumlah harta kekayaan Eko Darmanto tak wajar atau janggal.
"Dia (Eko Darmanto) sudah dilidik (penyelidikan)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).
Meski demikian, Pahala enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut.
Dia juga enggan berspekulasi mengenai arah penyelidikan itu apakah terindikasi dengan penerimaan gratifikasi atau suap.
KPK sebelumnya telah memanggil Eko untuk kepentingan klarifikasi harta kekayaannya.
Eko juga sudsh dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK sedang mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?