Eko Darmanto Pegawai Kemenkeu Hedon Kini Sudah Dibidik KPK, Masuk Tahap Penyelidikan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status hukum mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) ke tahap penyelidikan.
KPK sedang mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Eko.
Penyelidikan ini berangkat dari hasil penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tim KPK terhadap Eko Darmanto.
Dari hasil penelusuran, KPK menduga sejumlah harta kekayaan Eko Darmanto tak wajar atau janggal.
"Dia (Eko Darmanto) sudah dilidik (penyelidikan)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).
Meski demikian, Pahala enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut.
Dia juga enggan berspekulasi mengenai arah penyelidikan itu apakah terindikasi dengan penerimaan gratifikasi atau suap.
KPK sebelumnya telah memanggil Eko untuk kepentingan klarifikasi harta kekayaannya.
Eko juga sudsh dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK sedang mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!