Eko Diadang Perampok di Jalan, Kepala Dihantam Pakai Parang, Mobil Raib
Kamis, 26 Agustus 2021 – 01:05 WIB

Tersangka perampokan terhadap AM alias Gobang diringkus polisi. Foto: radarlombok
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang kasus pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” tegasnya. (met/radarlombok.co.id)
Pelaku perampokan terhadap Eko Heri Rustanto, 36, warga Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib