Eko Prasojo Pasrahkan Jabatannya ke Presiden
Selasa, 05 Juni 2012 – 14:54 WIB
JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi), ditanggapi dengan tenang oleh Eko Prasojo. Para wamen, lanjutnya, bekerja atas mandat yang diberikan presiden lewat perpres. "Insya Allah, kami membantu para menteri menjalankan tugas pemerintahan," ucapnya.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) ini menilai, putusan MK secara konstitusi harus dihormati. Terlebih dalam amar putusannya, MK semakin memperkuat kedudukan wamen.
"Kami para wamen tentu menghormati apa saja keputusan MK. Kalau keputusan MK, harus dibuat pengukuhan yang baru, kami serahkan kepada presiden selaku pemberi amanat," ujar Eko yang dihubungi, Selasa (5/6).
Baca Juga:
JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi), ditanggapi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka