Eko Prasojo Pasrahkan Jabatannya ke Presiden
Selasa, 05 Juni 2012 – 14:54 WIB

Eko Prasojo Pasrahkan Jabatannya ke Presiden
JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi), ditanggapi dengan tenang oleh Eko Prasojo. Para wamen, lanjutnya, bekerja atas mandat yang diberikan presiden lewat perpres. "Insya Allah, kami membantu para menteri menjalankan tugas pemerintahan," ucapnya.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) ini menilai, putusan MK secara konstitusi harus dihormati. Terlebih dalam amar putusannya, MK semakin memperkuat kedudukan wamen.
"Kami para wamen tentu menghormati apa saja keputusan MK. Kalau keputusan MK, harus dibuat pengukuhan yang baru, kami serahkan kepada presiden selaku pemberi amanat," ujar Eko yang dihubungi, Selasa (5/6).
Baca Juga:
JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi), ditanggapi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung