Eko Prasojo Pasrahkan Jabatannya ke Presiden
Selasa, 05 Juni 2012 – 14:54 WIB
JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi), ditanggapi dengan tenang oleh Eko Prasojo. Para wamen, lanjutnya, bekerja atas mandat yang diberikan presiden lewat perpres. "Insya Allah, kami membantu para menteri menjalankan tugas pemerintahan," ucapnya.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) ini menilai, putusan MK secara konstitusi harus dihormati. Terlebih dalam amar putusannya, MK semakin memperkuat kedudukan wamen.
"Kami para wamen tentu menghormati apa saja keputusan MK. Kalau keputusan MK, harus dibuat pengukuhan yang baru, kami serahkan kepada presiden selaku pemberi amanat," ujar Eko yang dihubungi, Selasa (5/6).
Baca Juga:
JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi), ditanggapi
BERITA TERKAIT
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog
- Kementerian BUMN & Indonesia Re Group Selenggarakan Rangkaian Perayaan Natal