Eko Prasojo Pasrahkan Jabatannya ke Presiden
Selasa, 05 Juni 2012 – 14:54 WIB

Eko Prasojo Pasrahkan Jabatannya ke Presiden
Sementara itu Menpan-RBAbubakar Azwar mengatakan, posisi wamen sangat membantu menteri. Itu sebabnya, telah dibuat perpres yang mengatur tentang tugas dan kewenangan wamen.
"Dengan adanya wamen, saya sangat terbantu menjalankan tugas. Besarnya peran wamen itu, makanya saya sebulan setelah menjadi menteri telah membuat peraturan yang kemudian disahkan presiden untuk memperkuat posisi wamen," tandasnya.
Mengenai putusan MK, Azwar Abubakar mengatakan, tidak menghapus jabatan wamen. "Tidak ada yang berubah kok. Hanya kita buat pengukuhan baru saja sesuai yang diamanatkan MK," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi), ditanggapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung