Eko Prasojo Pasrahkan Jabatannya ke Presiden
Selasa, 05 Juni 2012 – 14:54 WIB
Sementara itu Menpan-RBAbubakar Azwar mengatakan, posisi wamen sangat membantu menteri. Itu sebabnya, telah dibuat perpres yang mengatur tentang tugas dan kewenangan wamen.
"Dengan adanya wamen, saya sangat terbantu menjalankan tugas. Besarnya peran wamen itu, makanya saya sebulan setelah menjadi menteri telah membuat peraturan yang kemudian disahkan presiden untuk memperkuat posisi wamen," tandasnya.
Mengenai putusan MK, Azwar Abubakar mengatakan, tidak menghapus jabatan wamen. "Tidak ada yang berubah kok. Hanya kita buat pengukuhan baru saja sesuai yang diamanatkan MK," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi), ditanggapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JAMAN Apresiasi Pidato Perdana Prabowo sebagai Presiden RI yang Tekankan Kemandirian Nasional
- Puluhan Sound Horeg Iringi Kepergian Jokowi, Putarkan Lagu Menyentuh
- Silmy Karim: Immigration Lounge di Gresik Beri Kemudahan bagi WNA & WNI
- Pendaftaran PPPK 2024 Minta Diperpanjang, Ada Alasan Penting
- Ridwan Kamil Doakan Presiden Prabowo Sukses Bawa Indonesia Makin Maju
- Prabowo Antarkan Jokowi ke Bandara untuk Pulang ke Solo