Eko Prasojo Pasrahkan Jabatannya ke Presiden

Eko Prasojo Pasrahkan Jabatannya ke Presiden
Eko Prasojo Pasrahkan Jabatannya ke Presiden
Sementara itu Menpan-RBAbubakar Azwar mengatakan, posisi wamen sangat membantu menteri. Itu sebabnya, telah dibuat perpres yang mengatur tentang tugas dan kewenangan wamen.

"Dengan adanya wamen, saya sangat terbantu menjalankan tugas. Besarnya peran wamen itu, makanya saya sebulan setelah menjadi menteri telah membuat peraturan yang kemudian disahkan presiden untuk memperkuat posisi wamen," tandasnya.

Mengenai putusan MK, Azwar Abubakar mengatakan, tidak menghapus jabatan wamen. "Tidak ada yang berubah kok. Hanya kita buat pengukuhan baru saja sesuai yang diamanatkan MK," pungkasnya. (esy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Proyek IT UI Dilapor ke KPK

JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi), ditanggapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News