Eko Prasojo Pasrahkan Jabatannya ke Presiden
Selasa, 05 Juni 2012 – 14:54 WIB
Sementara itu Menpan-RBAbubakar Azwar mengatakan, posisi wamen sangat membantu menteri. Itu sebabnya, telah dibuat perpres yang mengatur tentang tugas dan kewenangan wamen.
"Dengan adanya wamen, saya sangat terbantu menjalankan tugas. Besarnya peran wamen itu, makanya saya sebulan setelah menjadi menteri telah membuat peraturan yang kemudian disahkan presiden untuk memperkuat posisi wamen," tandasnya.
Mengenai putusan MK, Azwar Abubakar mengatakan, tidak menghapus jabatan wamen. "Tidak ada yang berubah kok. Hanya kita buat pengukuhan baru saja sesuai yang diamanatkan MK," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi), ditanggapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal