Eko Susanto Membunuh Kartini secara Sadis, Rela Terancam Hukuman Mati
Senin, 20 April 2020 – 19:07 WIB

Sidang perdana kasus pembunuhan janda dengan terdakwa Eko Susanto di PN Kelas IB Curup. Foto: Antarabengkulu.com/Nur Muhamad
Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum dari LBH Bhakti Alumni Unib.
Jasus pembunuhan sadis dialami Hj Kartini (56), warga Gang Anggrek RT 08 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban mengalami luka sayatan di leher dan bagian tubuh lainnya. (antara/jpnn)
Eko Susanto yang secara sadis membunuh janda bernama Kartini, mulai disidang dan terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp