Ekonom Apresiasi Perpu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sesuai Putusan MK

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Anang Zubaidy menilai tidak tepat atas keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja.
Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.
"Menurut saya penerbitan perpu ini tidak relevan untuk menyelesaikan problem yuridis yang sudah diputuskan oleh MK," katanya.
Anang Zubaidy mengatakan Perppu tidak menyelesaikan persoalan formal pada UU Cipta Kerja sebagaimana yang diputuskan MK. UU Cipta Kerja dinilai bermasalah dari sisi pembentukan.
"Sebenarnya putusan MK kemarin menyatakan inkonstitusional bersyarat dari sisi formil, dari sisi pembentukannya. Kalau dari sisi pembentukannya, menurut hemat saya, tidak bisa diselesaikan dengan perpu," tambahnya.
Anang menuturkan penerbitan perpu merupakan kewenangan pemerintah yang intinya adalah tindakan subjektif.
Pemerintah dalam hal ini adalah presiden. Perpu dikeluarkan ketika dinilai ada kondisi yang mendesak.
"Pertanyaannya, yang mendesak dari sisi apa? Aspek substansi. Kan MK belum pernah menguji aspek substansinya, baru menguji aspek formalnya, proseduralnya. Yang itu menurut MK bermasalah, sehingga perlu diperbaiki," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
- Ekonom: SKK Migas Tidak Berpihak pada Industri Besi dan Baja Nasional
- Prabowo Nilai TKDN Saat Ini Terlalu Dipaksakan, Investor Tak Melirik
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- Ekonom Asing Sambut Baik Susunan Pengurus Danantara
- Airlangga Bantah Akan Mundur dari Jabatan Menteri
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen