Ekonom Beberkan Penyebab Pinjol Ilegal, Tak Sepele Menyangkut Undang-Undang

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan menjamurnya pinjaman online (pinjol) ilegal harus menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan.
Pasalnya, pinjol ilegal makin menjamur dan sulit untuk diberantas.
Bhima menyebutkan pengawasan tidak bisa dilakukan secara manual. Harus ada terobosan baru dari berbagai teknologi.
"Mulai dari pemanfaatan AI (kecerdasan buatan) untuk melakukan blokir aplikasi pinjol ilegal secara cepat, jadi ada deteksi dini ketika ada website yang mencurigakan dan mengarah pada praktik pinjol ilegal," ungkap Bhima kepada JPNN.com, di Jakarta, Rabu (13/10).
Menurut dia, OJK juga perlu mempekuat kerja sama dengan berbagai instansi termasuk perusahaan telekomunikasi.
"Gunanya untuk memblokir nomor telepon yang dijadikan sarana pemasana," kata dia.
Tidak kalah penting, Bhima mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Fintech dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Bhima menilai pinjol ilegal tidak hanya merugikan dari sisi finansial, namun juga data penggunanya. Tidak jarang mereka menyebarkan data pribadi dengan tidak bertanggung jawab.
Menjamurnya pinjol ilegal membuat Ekonom Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Fintech dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
- Tarif Baru PAM Jaya Tetap Lebih Murah Dibanding Air Jeriken
- Rumah Pangan PNM jadi Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat di Purwokerto
- Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Tonique Hadirkan Gaya Eco-Friendly Stylish dengan Harga Terjangkau
- JP Morgan, FTSE Russell, hingga McKinsey Sambut Baik Danantara