Ekonom Beberkan Penyebab Pinjol Ilegal, Tak Sepele Menyangkut Undang-Undang
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan menjamurnya pinjaman online (pinjol) ilegal harus menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan.
Pasalnya, pinjol ilegal makin menjamur dan sulit untuk diberantas.
Bhima menyebutkan pengawasan tidak bisa dilakukan secara manual. Harus ada terobosan baru dari berbagai teknologi.
"Mulai dari pemanfaatan AI (kecerdasan buatan) untuk melakukan blokir aplikasi pinjol ilegal secara cepat, jadi ada deteksi dini ketika ada website yang mencurigakan dan mengarah pada praktik pinjol ilegal," ungkap Bhima kepada JPNN.com, di Jakarta, Rabu (13/10).
Menurut dia, OJK juga perlu mempekuat kerja sama dengan berbagai instansi termasuk perusahaan telekomunikasi.
"Gunanya untuk memblokir nomor telepon yang dijadikan sarana pemasana," kata dia.
Tidak kalah penting, Bhima mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Fintech dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Bhima menilai pinjol ilegal tidak hanya merugikan dari sisi finansial, namun juga data penggunanya. Tidak jarang mereka menyebarkan data pribadi dengan tidak bertanggung jawab.
Menjamurnya pinjol ilegal membuat Ekonom Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Fintech dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Menteri Teuku Riefky: Ini Sejarah, Mari Bangun Ekonomi Kreatif Indonesia
- Kemendag Dorong Pengusaha Mikro Ekspansi di Pasar Global lewat 'UMKM BISA Ekspor'
- Genjot Ekonomi di Perbatasan RI-Timor Leste, Bea Cukai Gelar Expo di PLBN Motaain
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Hubungkan Semua Kalangan