Ekonom Beberkan Penyebab Pinjol Ilegal, Tak Sepele Menyangkut Undang-Undang

"Khususnya yang mengatur pasal pidana pelanggaran pemanfaatan data pribadi," kata dia.
Lebih lanjut, Peraih gelar Master in Finance dari University of Bradford, UK itu menyarankan agar pinjol legal memiliki interest rate cap atau batas bunga pinjaman yang maksimum meskipun Fintech P2P berbeda dari perbankan.
Tetapi, memungkinkan ada pengecualian untuk mengatur tingkat bunga agar tidak terlalu memberatkan borrower.
Hal itu mungkin bisa menjadi sebuah diskusi antara pemangku kebijakan dengan asosiasi terkait.
"Kemudian jumlah fintech P2P yang terdaftar di OJK sebaiknya diperketat, sehingga jumlah Fintech lebih kecil dan pengawasan bisa lebih mudah," kata dia.
Pemerintah pun sebaiknya mendorong pinjol legal untuk fokus pada pemberian kredit usaha produktif bukan kredit yang sifatnya konsumtif.
Fintech juga diminta perbanyak kerja sama dengan perusahaan asuransi kredit agar pengawasan lebih ketat bukan hanya dari sisi regulator tetapi juga pihak asuransi kredit.
"Asuransi kredit juga memberikan rasa aman bagi pihak lender yang memberikan dana melalui platform Fintech P2P," beber Bhima.
Menjamurnya pinjol ilegal membuat Ekonom Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Fintech dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
- Transformasi Digital sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi di Era Perang Dagang Global
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Kaya Susah
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini