Ekonom Beberkan Penyebab Pinjol Ilegal, Tak Sepele Menyangkut Undang-Undang

Bhima justru melihat maraknya pinjol karena banyak faktor, rasio kredit perbankan terhadap PDB yang terlalu rendah.
Hal itu dibuktikan dari data dari Bank Dunia terakhir yang menyebut Indonesia memiliki rasio kredit perbankan sebesar 38,7 persen, Malaysia 134 persen, Thailand 160,3 persen, Singapura 132 persen.
"Ini membuat sebagian besar populasi belum mendapatkan akses pembiayaan yang merata dari lembaga perbankan," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Bhima, penetrasi digital sampai ke level pedesaan dan pada semua lapisan masyarakat jadi sasaran empuk pemasaran pinjol.
"Tinggal klik, isi formulir, uang ditransfer," kata Bhima.
Jeratan kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal ini membuat calon korban seakan tidak memiliki opsi lain ketika kebutuhan dana cepat meningkat.
Masyarakat tidak membiasakan diri melakukan pengcekan dulu ke lembaga keuangan yang formal.
"Ya bisa dibilang literasi keuangan digital kita rendah sebenarnya," beber dia.
Menjamurnya pinjol ilegal membuat Ekonom Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Fintech dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
- Transformasi Digital sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi di Era Perang Dagang Global
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Kaya Susah
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini