Ekonom Beberkan Penyebab Pinjol Ilegal, Tak Sepele Menyangkut Undang-Undang
Rabu, 13 Oktober 2021 – 18:00 WIB

Menjamurnya pinjol ilegal membuat Ekonom Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Fintech dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Foto: Humas UM Surabaya
"Mungkin ada yang di PHK karena pandemi, ada yang buat bayar kebutuhan anak sekolah, biaya kebutuhan pokok, sampai biaya renovasi rumah akhirnya melihat pinjol ini jadi opsi pertama," imbuh Bhima. (mcr10/jpnn)
Menjamurnya pinjol ilegal membuat Ekonom Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Fintech dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Transformasi Digital sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi di Era Perang Dagang Global
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Kaya Susah
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini