Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai sebaiknya pemerintah menunda kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Hal itu semestinya dilakukan guna mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
"Jadi, it's not a good timing. Itu kalau kita berbicara masalah mengatasi kesenjangan ekonomi pada saat sekarang, dan juga target pertumbuhan ekonomi, karena target pertumbuhan ekonominya mau lebih tinggi kan," ujar Faisal di Jakarta, Selasa.
Faisal menjelaskan produk barang jadi seperti elektronik, perlengkapan rumah tangga, furnitur akan mengalami penurunan pembelian saat dikenakan PPN 12 persen.
Barang-barang tersebut, kata Faisal, lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat dari kelas menengah, yang total nilai konsumsinya mencapai 84 persen.
Menurutnya, yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah mempertahankan agar nilai konsumsi kelas menengah tetap berada pada angka tersebut atau lebih naik.
"Sekarang bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa tercapai lebih tinggi kalau konsumsi rumah tangganya itu justru lebih lambat dan 84 persen dari konsumsi domestiknya itu tadi disumbangkan oleh kelas menengah dan aspiring middle class (calon kelas menengah) gitu," katanya.
Namun, penurunan daya beli atau perlambatan pertumbuhan konsumsi masyarakat tidak hanya disebabkan oleh kenaikan PPN, tetapi juga adanya hasil kumulatif dari kebijakan lainnya.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai sebaiknya pemerintah menunda kenaikan PPN 12 Persen pada 2025
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Hilirisasi Mineral, Strategi Utama Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8%
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Penyesuaian Tarif PPN 12% Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025