Ekonom INDEF Sepakat, Aturan untuk E-commerce Harus Diperketat
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melindungi produk Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal didukung oleh berbagai pihak.
Pengamat ekonomi digital dari INDEF Izzudin Al Farras Adha menilai banyaknya produk impor yang juga dijual di platform niaga elektronik turut berperan 'membunuh' produk UMKM lokal.
"Oleh karena itu, sepakat bahwa perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk social e-commerce," kata Farras.
Pemerintah resmi menerbitkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketemtuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dituangkan dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Melalui aturan tersebut, pemerintah resmi melarang media sosial (medsos) beroperasi sebagai e-commerce di dalam negeri, seperti yang selama ini dipraktikan oleh TikTok Shop.
"Jadi, revisi Permendag untuk membatasi impor barang yang bernilai kurang dari USD 100 sudah benar," kata Farras.
Menurut Farras, melalui revisi itu pemerintah bertindak untuk melindungi pelaku UMKM di tanah air yang kalah saing dengan pelaku bisnis berbasis dalam jaringan (daring).
Namun di sisi lain, Farras mengatakan bahwa implementasi atau penerapan dari kebijakan tersebut memiliki sejumlah tantangan yang juga harus disiapkan formulasinya.
Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melindungi produk UMKM mendapatkan dukungan dari berbagai pihak
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi