Ekonom INDEF Sepakat, Aturan untuk E-commerce Harus Diperketat
Minggu, 01 Oktober 2023 – 06:08 WIB
Tantangan yang pertama yaitu, banyaknya affiliator dan orang yang menjual kembali barang impor dengan harga yang lebih murah dari barang produksi UMKM lokal.
Hal itu dinilai Farras menjadi salah satu penyebab banyaknya UMKM lokal yang harus "gulung tikar".
Tantangan kedua yaitu banyak barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi standar-standar perdagangan di dalam negeri, seperti lisensi halal, yang dijadikan syarat bagi UMKM lokal.(antara/jpnn)
Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melindungi produk UMKM mendapatkan dukungan dari berbagai pihak
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi