Ekonom INDEF Sepakat, Aturan untuk E-commerce Harus Diperketat
Minggu, 01 Oktober 2023 – 06:08 WIB

Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melindungi produk UMKM mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Ilustrasi e-commerce. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Tantangan yang pertama yaitu, banyaknya affiliator dan orang yang menjual kembali barang impor dengan harga yang lebih murah dari barang produksi UMKM lokal.
Hal itu dinilai Farras menjadi salah satu penyebab banyaknya UMKM lokal yang harus "gulung tikar".
Tantangan kedua yaitu banyak barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi standar-standar perdagangan di dalam negeri, seperti lisensi halal, yang dijadikan syarat bagi UMKM lokal.(antara/jpnn)
Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melindungi produk UMKM mendapatkan dukungan dari berbagai pihak
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Sukses Sebelum 30: Eks Pegawai Sukses Merintis Brand Lokal Kingman Bersama Shopee
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- ASIPPINDO Dukung Perluasan Askses Pembiayaan Inklusif Bagi Pelaku UMKM
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- ICS Compute Luncurkan Secure Saver Edge, Solusi CDN Revolusioner