Ekonom Punya Ramalan Menggembirakan soal Pajak Orang Kaya
jpnn.com, JAKARTA - Potensi pajak orang kaya diprediksi masih sangat besar. Pasalnya, pemerintah masih berpotensi menerapkan pajak terhadap seluruh kekayaan Wajib Pajak (WP) OP.
Hal itu diungkapkan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda.
"Kalau pajak kekayaan ya dihitung semua itu penghasilan, aset, dan sebagainya, jadi sangat besar sekali potensi penerimaan pajak dari pajak kekayaan ini," kata Huda di Jakarta, Selasa (5/10).
Lebih lanjut, Huda membeberkan dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), pemerintah menambah lapisan tarif PPh OP sehingga OP dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.
"Pajak untuk orang kaya yang naik patut diapresiasi karena pemerintah menjalankan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan," kata dia.
Namun, lanjut Huda, bila ditanya apakah masih kurang?
"Maka pasti masih kurang, " ucapnya.
Menurutnya, Indonesia memiliki banyak orang kaya mulai dari taipan media, minyak, hingga batu bara.
Potensi pajak orang kaya diprediksi masih sangat besar. Pasalnya, pemerintah masih berpotensi menerapkan pajak terhadap seluruh kekayaan Wajib Pajak (WP) OP.
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik