Ekonom Sarankan Garansi Pengembalian Produk di Marketplace Dikaji Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan 'garansi bebas pengembalian barang' yang diinisiasi salah satu marketplace, Shopee, dinilai merugikan pihak seller atau produsen.
Mereka semestinya lebih bijak dalam memberlakukan satu beleid alias harus win-win solutions. Tidak hanya pro kepada konsumen, melainkan berpihak juga kepada produsen selaku mitra mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Ekonom dari Indonesian Politic, Economy, and Policy (IPEC) Bramastyo Bontas, ketika menanggapi pro kontra 'Retur Barang di e-Commerce' yang dikeluhkan pelaku UMKM.
"Termasuk memikirkan efek dominonya. Dalam proses transaksi di marketplace, kita bukan bicara konsumen saja, ada seller (penjual) dan kurir," ujar Bram-sapaannya- ketika dihubungi JPNN.com, Kamis (4/4).
"Jadi kebijakan Shopee ini harus dikaji ulang. Tidak hanya pro-konsumen, tetapi, dilihat dari perspektif si penjual," lanjut alumnus Universitas Padjajaran tersebut.
Sebagai informasi, platform lokapasar Shopee baru-baru ini memberlakukan garansi bebas pengembalian barang. Ini memungkinkan bagi pembeli untuk me-retur produk dengan lebih mudah.
Kebijakan ini mendapat kritikan lantaran merugikan pihak penjual, yang mayoritasnya pelaku UMKM.
Pasalnya, jika pembeli merasa produknya tidak sesuai, maka penjual harus menanggung ongkos kirim.
Garansi pengembalian produk di marketplace harus dikaji ulang karena dikeluhkan pelaku UMKM.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Pengusaha Kecil Pasti Girang, Kementerian UMKM Bakal Sebar Kartu Usaha
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM