Ekonom Sarankan Garansi Pengembalian Produk di Marketplace Dikaji Ulang

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan 'garansi bebas pengembalian barang' yang diinisiasi salah satu marketplace, Shopee, dinilai merugikan pihak seller atau produsen.
Mereka semestinya lebih bijak dalam memberlakukan satu beleid alias harus win-win solutions. Tidak hanya pro kepada konsumen, melainkan berpihak juga kepada produsen selaku mitra mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Ekonom dari Indonesian Politic, Economy, and Policy (IPEC) Bramastyo Bontas, ketika menanggapi pro kontra 'Retur Barang di e-Commerce' yang dikeluhkan pelaku UMKM.
"Termasuk memikirkan efek dominonya. Dalam proses transaksi di marketplace, kita bukan bicara konsumen saja, ada seller (penjual) dan kurir," ujar Bram-sapaannya- ketika dihubungi JPNN.com, Kamis (4/4).
"Jadi kebijakan Shopee ini harus dikaji ulang. Tidak hanya pro-konsumen, tetapi, dilihat dari perspektif si penjual," lanjut alumnus Universitas Padjajaran tersebut.
Sebagai informasi, platform lokapasar Shopee baru-baru ini memberlakukan garansi bebas pengembalian barang. Ini memungkinkan bagi pembeli untuk me-retur produk dengan lebih mudah.
Kebijakan ini mendapat kritikan lantaran merugikan pihak penjual, yang mayoritasnya pelaku UMKM.
Pasalnya, jika pembeli merasa produknya tidak sesuai, maka penjual harus menanggung ongkos kirim.
Garansi pengembalian produk di marketplace harus dikaji ulang karena dikeluhkan pelaku UMKM.
- Ekonom Asing Sambut Baik Susunan Pengurus Danantara
- Aplikasi Kasir Online Kantong UMKM Dorong Pelaku Usaha Bandung Melek Teknologi
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- 30 Desainer dan 24 UMKM Ramaikan Ramadan Rhapsody 2025
- UMKM Kuliner Ini Bangkit Setelah Dapat Suntikan Dana, Omzet Berlipat-lipat
- Klinik Ekspor Bea Cukai Bantu Pelaku Usaha Ini Kirim Tanaman ke Jepang