Ekonom Sebut Kenaikan UMP 2022 Sebesar 1,09 Persen tak Berdampak Signifikan
Jumat, 26 November 2021 – 20:51 WIB

Kenaikan UMP 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dia menilai kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen akan berdampak pada tingkat konsumsi masyarakat secara terbatas.
Jika konsumsi sebagai komponen utama tidak meningkat, pertumbuhan ekonomi bisa terhambat.
Sebelumnya, ribuan buruh melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (25/11), untuk meminta Gubernur mencabut kenaikan UMP 2022. (mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Banyak kalangan menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen tidak berefek pada kesejahteraan pekerja.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Ekonom Asing Sambut Baik Susunan Pengurus Danantara
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Silakan Dicek yang Terendah
- UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Imbau Pengusaha tak Melakukan PHK
- Kenang Alhmarhum Faisal Basri, Jokowi: Beliau Ekonom Kritis
- Faisal Basri, Analisis Ekonominya Setajam Keris Raja-Raja Jawa
- Faisal Basri