Ekonom Sebut PP Kesehatan Berpotensi Menurunkan Penerimaan Negara

Ekonom Sebut PP Kesehatan Berpotensi Menurunkan Penerimaan Negara
Ekonom Universitas Brawijaya Prof Candra Fajri Ananda mengingatkan PP Kesehatan bisa berdampak pada ekonomi nasional, salah satunya berpotensi menurunkan penerimaan negara. Ilustrasi. Foto: Antara/Destyan Sujarwoko/aww/pri.

Pembatasan yang diatur dalam PP ini, seperti pengurangan jumlah kemasan, pembatasan iklan, dan pembatasan pemajangan produk tembakau, diproyeksikan akan menurunkan produksi dan mengakibatkan kerugian ekonomi bagi petani tembakau dan pelaku industri lainnya.

Pelemahan dan penurunan produksi ini bisa memicu pengurangan tenaga kerja, mengingat sektor tembakau adalah salah satu sektor yang padat karya.

Ketika industri mengalami penurunan, pengurangan tenaga kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu konsekuensi yang hampir tak terelakkan.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat selama periode Januari-Juni 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kemenaker menerima pengaduan PHK per April 2024, sebanyak 30 ribu orang lebih,” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri pada Mei lalu.

Selain itu, meningkatnya proporsi pekerja informal di Indonesia yang saat ini mencapai 59,17 persen dari total pekerja menunjukkan banyak pekerja yang beralih dari pekerjaan formal ke informal, sering kali karena kehilangan pekerjaan di sektor formal. (mcr10/jpnn)

Ekonom Universitas Brawijaya Prof Candra Fajri Ananda mengingatkan PP Kesehatan bisa berdampak pada ekonomi nasional, salah satunya terkait penerimaan negara


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News