Ekonom Sebut RUU Perlindungan Data Pribadi Bisa Jerat Pelaku Pinjol Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi mampu menjerat para pelaku bisnis pinjaman online ilegal.
Oleh karena itu, dia menyebut RUU tersebut perlu didorong lebih cepat untuk disahkan.
"Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat. Masalah kerahasiaan data pribadi nasabah di bank relatif sudah beres. Namun, pinjol tidak diatur, sehingga perlu payung hukum," beber Bhima di Jakarta, Rabu (23/6).
Bhimas mengatakan saat ini untuk menjerat pelaku penyalahgunaan data, kepolisian juga mengaku masih kekurangan instrumen hukum.
Hal itu, menjadikan celah bagi pinjol yang semakin marak.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/6) secara resmi memperpanjang pembahasan RUU PDP, yang sebenarnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas sejak 2019 dan hingga Juni 2021 UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dalam pembahasan.
Menurut dia, upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus gencar melindungi masyarakat dari aksi perusahaan fintech atau pinjol ilegal cukup baik.
Dia menilai OJK aktif menggelar sosialisasi, edukasi, membuka nomor pengaduan masyarakat, menyediakan fasilitas cek legalitas pinjol ke Kontak 157, serta memperbaharui daftar fintech terdaftar dan berizin secara berkala.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi mampu menjerat para pelaku bisnis pinjaman online ilegal.
- OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal
- Malahayati Nusantara Raya Buka Layanan Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal
- Tip Agar Nasabah PNM Mekaar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah