Ekonom Sebut RUU Perlindungan Data Pribadi Bisa Jerat Pelaku Pinjol Ilegal
Rabu, 23 Juni 2021 – 15:07 WIB
Bhima mengapresiasi langkah OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat per awal Juni 2021.
"Upaya OJK di satu sisi patut diapresiasi karena dalam beberapa tahun terakhir, OJK gencar melakukan penutupan aplikasi pinjol ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Bhima.
Bhima menambahkan dari sisi nilai, transaksi pinjol memang belum signifikan berkontribusi pada sistem keuangan nasional.
Tetapi, di sisi lain, perlu segera diatasi karena menyasar segmen mikro.
"Terutama di pedesaan yang literasi keuangannya rendah, sehingga bisa menambah penduduk miskin baru. (antara/jpnn)
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi mampu menjerat para pelaku bisnis pinjaman online ilegal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal
- Malahayati Nusantara Raya Buka Layanan Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal
- Tip Agar Nasabah PNM Mekaar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital