Ekonom Soroti Kredit Macet di LPEI
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Senior Ryan Kiryanto menuturkan PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berbeda dengan BUMN kebanyakan yang diketahui masyarakat.
Ryan mengatakan LPEI merupakan perusahaan negara yang berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan Kementerian BUMN.
"Jangan sampai mentang-mentang BUMN, masyarakat mengira LPEI ini di bawah Kementerian BUMN, padahal bukan," ujar Ryan.
Terkait kasus kredit macet yang terjadi di LPEI, Ryan menilai hal tersebut lantaran tidak menjalankan prinsip GRC yakni good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, risk management atau manajemen risiko, dan compliance atau kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlalu.
Ryan menegaskan penerapan prinsip GRC sangat krusial bagi pengelolaan BUMN di bawah Kementerian BUMN maupun kementerian lain.
"Itu saja resepnya. Kalau (prinsip GRC) dijalankan pasti bagus kinerjanya," ucap Ryan.
Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia itu menilai langkah Kementerian BUMN yang fokus dalam transformasi sesuai prinsip-prinsip dasar GRC.
Hal ini kemudian diperkuat dengan core values Akhlak yang wajib diimplementasikan setiap BUMN.
PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbeda dengan BUMN kebanyakan yang diketahui masyarakat.
- ASABRI Gelar Program TJSL Restorasi
- Indonesia Re Rayakan Hari Ibu dengan Berbagai Kegiatan, Seru
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024