Ekonom Soroti Kredit Macet di LPEI
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Senior Ryan Kiryanto menuturkan PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berbeda dengan BUMN kebanyakan yang diketahui masyarakat.
Ryan mengatakan LPEI merupakan perusahaan negara yang berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan Kementerian BUMN.
"Jangan sampai mentang-mentang BUMN, masyarakat mengira LPEI ini di bawah Kementerian BUMN, padahal bukan," ujar Ryan.
Terkait kasus kredit macet yang terjadi di LPEI, Ryan menilai hal tersebut lantaran tidak menjalankan prinsip GRC yakni good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, risk management atau manajemen risiko, dan compliance atau kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlalu.
Ryan menegaskan penerapan prinsip GRC sangat krusial bagi pengelolaan BUMN di bawah Kementerian BUMN maupun kementerian lain.
"Itu saja resepnya. Kalau (prinsip GRC) dijalankan pasti bagus kinerjanya," ucap Ryan.
Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia itu menilai langkah Kementerian BUMN yang fokus dalam transformasi sesuai prinsip-prinsip dasar GRC.
Hal ini kemudian diperkuat dengan core values Akhlak yang wajib diimplementasikan setiap BUMN.
PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbeda dengan BUMN kebanyakan yang diketahui masyarakat.
- Sabet Penghargaan, BNI jadi Bank Operasional Terbaik Pengelola Kas Negara
- Seperti MBG, Prabowo Harus Turun Tangan soal Danantara
- Peruri Perkuat Komitmen Berantas Korupsi demi Tata Kelola yang Bersih
- Pertamina Perkuat Sistem Tata Kelola Perusahaan Sejalan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran
- Wujudkan Asta Cita, BNI Hadirkan Kesetaraan Gender di Ruang Kerja
- Pertamina Komitmen Menjaga Suplai Energi untuk Mendukung Pelaksanaan Program MBG