Ekonom UIN: UU Cipta Kerja Solusi Atasi Pengangguran dan Lemahnya Arus Modal

Ekonom UIN: UU Cipta Kerja Solusi Atasi Pengangguran dan Lemahnya Arus Modal
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta M. Ridwansyah menilai hadirnya UU Cipta Kerja untuk memperbaiki regulasi dan birokrasi karena selama ini menghambat investasi dan juga penciptaan lapangan kerja.

“Yang paling harus dibenahi adalah regulasi dan institusi. Omnibus Law ini mengharmonisasi sekitar 74 Undang-Undang, sehingga faktor regulasi dan koordinasi bisa diperbaiki dengan harapan bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan menghasilkan investasi yang lebih tinggi,” kata dosen FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ridwansyah menerangkan dihadirkannya UU Cipta Kerja karena pemerintah memiliki target peningkatan investasi hingga 6,6-7% dan target penciptaan lapangan kerja yang bisa menyerap 2,7 hinga 3 juta per tahun.

“Ini karena setiap tahun ada tambahan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang,” kata Ridwansyah dalam seminar daring bertajuk UU Cipta Kerja dan Dampak Resesi terhadap Perekonomian saat Ini dan Proyeksi Perekonomian 2021, yang digelar Prodi Ekonomi Pembangunan FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Resesi yang disebabkan oleh pandemi saat ini meningkatkan jumlah angka pengangguran hampir di seluruh negara di dunia.

Bahkan negara sehebat Amerika Serikat dan China pun mengalami peningkatan angka pengangguran. Tak terkecuali Indonesia.

“Sebelum wabah ada 6,8 juta pengangguran. Menurut data yang kami dapat dari Kemenaker, akibat wabah ada tambahan 3,5 juta pengangguran baru. Estimasi sekarang ada 9,7 juta pengangguran di Indonesia,” kata Senior Technical Advisor World Bank Program ini.

Menurut Ridwansyah, World Bank meyakini bahwa UU Cipta Kerja adalah wujud reformasi struktural yang bisa menghadirkan sentimen positif bagi para investor terhadap Indonesia. 

Data meningkatnya sentimen positif para investor setelah disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada 6 Oktober lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News