Ekonom: UU Cipta Kerja Bisa Lindungi Lahan dan Sejahterakan Petani
Kamis, 29 Oktober 2020 – 18:54 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara mengatakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tetap memprioritaskan perlindungan lahan pertanian.
Menurutnya, meski semangat utama omnibus law itu adalah penciptaan lapangan kerja, namun jika aktivitas itu harus mengubah peruntukan lahan pertanian, maka pemerintah wajib menggantinya.
"Demi kepentingan terbukanya lapangan pekerjaan, alih fungsi lahan pertanian itu mungkin saja terjadi. Tapi pemerintah tetap diikat oleh aturan, bahwa (pemerintah) bertanggung jawab pada produksi pangan dalam negeri," ungkap Surya Vandiantara dalam keterangannya, Kamis (29/10).
"Secara tidak langsung itu mewajibkan pemerintah harus membuka lahan pertanian baru untuk mengganti lahan yang sudah dialihfungsikan tadi," katanya.
Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara mengatakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tetap memprioritaskan perlindungan lahan pertanian
BERITA TERKAIT
- Mentan Amran Pastikan Perbaikan Irigasi untuk Dongkrak Produktivitas Padi di NTT
- Bank Mandiri Dukung Penguatan Gizi Nasional Lewat Kredit Pertanian hingga Pengolahan Pangan
- Kementan Menggencarkan Brigade Pangan di Mempawah
- Zulhas Ramal Panen Pertanian 2025 Bakal Melimpah, Malah jadi Bingung
- Dukung Swasembada Pangan, Penyuluh Pertanian Tingkatkan Produktivitas
- Hebitren: Pupuk Jadi Kunci Pengembangan Pertanian Bondowoso