Ekonom: UU Cipta Kerja Bisa Lindungi Lahan dan Sejahterakan Petani
Kamis, 29 Oktober 2020 – 18:54 WIB

ILUSTRASI. Lahan Pertanian. Foto: Humas Kementan
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara mengatakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tetap memprioritaskan perlindungan lahan pertanian.
Menurutnya, meski semangat utama omnibus law itu adalah penciptaan lapangan kerja, namun jika aktivitas itu harus mengubah peruntukan lahan pertanian, maka pemerintah wajib menggantinya.
"Demi kepentingan terbukanya lapangan pekerjaan, alih fungsi lahan pertanian itu mungkin saja terjadi. Tapi pemerintah tetap diikat oleh aturan, bahwa (pemerintah) bertanggung jawab pada produksi pangan dalam negeri," ungkap Surya Vandiantara dalam keterangannya, Kamis (29/10).
"Secara tidak langsung itu mewajibkan pemerintah harus membuka lahan pertanian baru untuk mengganti lahan yang sudah dialihfungsikan tadi," katanya.
Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara mengatakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tetap memprioritaskan perlindungan lahan pertanian
BERITA TERKAIT
- Santri Turun ke Desa, Kembangkan Pertanian dan Peternakan
- Bayer Hadirkan Inovasi Berbasis Sains Untuk Kesehatan & Pertanian Indonesia
- Bulog Jatim Gandeng DPW Tani Merdeka untuk Serap Gabah Petani
- 4 Kabupaten di Jateng Terendam Banjir, Ribuan Hektare Sawah Terancam Puso
- Bupati Sumedang Upayakan Solusi Cepat Atasi Dampak Proyek Tol Cisumdawu di Cihamerang
- Hortikultura Jadi Tantangan dan Peluang buat Penyuluh Pertanian