Ekonom: UU Cipta Kerja Bisa Lindungi Lahan dan Sejahterakan Petani
Kamis, 29 Oktober 2020 – 18:54 WIB
Lebih lanjut, Surya mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 31 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 19 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Selain itu, pasal 124 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 44 UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dengan cara seperti itu, menurut Surya, penciptaan lapangan kerja dan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan beriringan.
Meskipun, pemerintah juga membuat masterplan antara mana kawasan pertanian dan mana kawasan industri.
Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara mengatakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tetap memprioritaskan perlindungan lahan pertanian
BERITA TERKAIT
- Demi Swasembada Pangan, Kementan Perkuat Fungsi Penyuluh Pertanian
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
- Kunjungi Desa Peron, Jokowi kagumi produk Alpukat dan Gula Aren
- Tinjau Bendungan Ameroro di Konawe, Mentan Amran Dorong Produktivitas Pertanian Meningkat
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama