Ekonom: UU Cipta Kerja Bisa Lindungi Lahan dan Sejahterakan Petani
Kamis, 29 Oktober 2020 – 18:54 WIB

ILUSTRASI. Lahan Pertanian. Foto: Humas Kementan
Lebih lanjut, Surya mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 31 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 19 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Selain itu, pasal 124 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 44 UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dengan cara seperti itu, menurut Surya, penciptaan lapangan kerja dan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan beriringan.
Meskipun, pemerintah juga membuat masterplan antara mana kawasan pertanian dan mana kawasan industri.
Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara mengatakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tetap memprioritaskan perlindungan lahan pertanian
BERITA TERKAIT
- Santri Turun ke Desa, Kembangkan Pertanian dan Peternakan
- Bayer Hadirkan Inovasi Berbasis Sains Untuk Kesehatan & Pertanian Indonesia
- Bulog Jatim Gandeng DPW Tani Merdeka untuk Serap Gabah Petani
- 4 Kabupaten di Jateng Terendam Banjir, Ribuan Hektare Sawah Terancam Puso
- Bupati Sumedang Upayakan Solusi Cepat Atasi Dampak Proyek Tol Cisumdawu di Cihamerang
- Hortikultura Jadi Tantangan dan Peluang buat Penyuluh Pertanian