Ekonom: UU Cipta Kerja Bisa Lindungi Lahan dan Sejahterakan Petani
Kamis, 29 Oktober 2020 – 18:54 WIB
Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai berdampak positif pada kesejahteraan petani. Pasalnya, pemerintah diwajibkan untuk memprioritaskan hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional, baru kemudian impor pangan, untuk memenuhi ketersediaan pangan nasional.
"Jadi bukan impor yang menjadi prioritas utama untuk memenuhi kebutuhan pangan, tetapi produksi dalam negeri," ujar Surya.
Kondisi itu, menurut dia dinilai akan menjadikan petani sebagai tuan rumah di negaranya sendiri. Karena hasil produksi petani akan mendapatkan pasar yang besar dan diproteksi dari serbuan impor dari luar negeri.
"Nah, ini artinya petani kemudian akan menjadi tuan rumah di negerinya sendiri, dimana Indonesia itu pasar yang besar dan akan ada jutaan orang yang mengkonsumsi produksi pertanian petani kita sendiri," katanya.
Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara mengatakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tetap memprioritaskan perlindungan lahan pertanian
BERITA TERKAIT
- Demi Swasembada Pangan, Kementan Perkuat Fungsi Penyuluh Pertanian
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
- Kunjungi Desa Peron, Jokowi kagumi produk Alpukat dan Gula Aren
- Tinjau Bendungan Ameroro di Konawe, Mentan Amran Dorong Produktivitas Pertanian Meningkat
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama