Ekonom: UU Cipta Kerja Bisa Lindungi Lahan dan Sejahterakan Petani
Kamis, 29 Oktober 2020 – 18:54 WIB

ILUSTRASI. Lahan Pertanian. Foto: Humas Kementan
Surya juga menegaskan, pertanian tetap menjadi perhatian utama pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Buktinya, beleid ini juga mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin terwujudnya keamanan pangan.
Yuk, Simak Juga Video ini!
"Mulai dari mengutamakan produksi dalam negeri, lalu pemerintah pusat dan daerah juga wajib untuk membina dan mengawasi norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap sektor pertanian," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara mengatakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tetap memprioritaskan perlindungan lahan pertanian
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Santri Turun ke Desa, Kembangkan Pertanian dan Peternakan
- Bayer Hadirkan Inovasi Berbasis Sains Untuk Kesehatan & Pertanian Indonesia
- Bulog Jatim Gandeng DPW Tani Merdeka untuk Serap Gabah Petani
- 4 Kabupaten di Jateng Terendam Banjir, Ribuan Hektare Sawah Terancam Puso
- Bupati Sumedang Upayakan Solusi Cepat Atasi Dampak Proyek Tol Cisumdawu di Cihamerang
- Hortikultura Jadi Tantangan dan Peluang buat Penyuluh Pertanian