Ekonom Yakin Perusahaan dengan Perizinan Jelas Tak Bisa Disebut Merugikan Negara

Rimawan mencontohkan pernah membuat kajian bersama KPK pada 2011. Kerugian dan perekonomian dapat dihitung dengan pasti. Di sisi lain, dalam Peraturan Menteri juga sudah dituangkan rumusan perhitungan kerugiannya.
Dia juga membenarkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegaskan perhitungan kerugian dan perekonomian negara terkait masalah ini.
"Keuangan negara dan perekonomian negara bisa dihitung dengan pasti," kata Rimawan.
Sementara itu, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha.
Juniver merasa usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.
"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai Hak Guna Usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," kata Juniver seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juniver menegaskan perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin di antaranya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit dan Izin Lokasi.
Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Ekonom meyakini tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak.
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara