Ekonom Yakin Perusahaan dengan Perizinan Jelas Tak Bisa Disebut Merugikan Negara
Jumat, 13 Januari 2023 – 01:33 WIB

Ahli Perhitungan Perekonomian Negara Prof. Rimawan Pradiptyo meyakini perusahaan yang sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan tidak bisa disebut merugikan negara atau perekonomian. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN
"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah, artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri Kehutanan maupun ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat," ujarnya. (tan/jpnn)
Ekonom meyakini tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara