Ekonomi Digital Bakal Terus Tumbuh, Meski Valuasi Turun & Diterjang Gelombang PHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lippo Group John Riady menuturkan ekonomi digital akan terus bertumbuh meski valuasinya terjadi penurunan dan diterpa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Fenomena ini terjadi bukan karena pecahnya gelembung yang nantinya akan merontokkan pertumbuhan ekonomi digital, melainkan adanya reposisi bagi investasi ke depan.
“Fenomena siklikal yang terjadi akibat munculnya arus balik dari pertumbuhan cepat valuasi perusahaan teknologi digital,” ujar John, Selasa (8/11).
Berdasarkan Vantage Pada Kuartal III - 2022, aliran investasi ke sektor teknologi digital kembali seret, pendanaan modal ventura ke startup di Asia Tenggara (Asean) hanya sekitar USD 3,72 miliar atau turun 36,4% secara year on year (yoy).
Bahkan, sejak Januari hingga September 2022, total investasi startup di Asean hanya mencapai USD12,68 miliar, turun 16,4% yoy.
Sebaliknya, jumlah transaksi pendanaan baik secara kuartal maupun periode tahun berjalan justru mengalami kenaikan.
“Valuasi yang cenderung tinggi itu telah memicu terjadinya inflasi nilai, yang pada akhirnya terjadi penurunan valuasi secara cepat perusahaan-perusahaan teknologi digital,” kata John.
Di sisi lain, kondisi saat ini jauh berbeda dengan fenomena buble yang terjadi pada akhir 90’an, di mana aliran investasi jumbo masuk ke dalam sektor digital.
Ekonomi digital akan terus bertumbuh meski valuasinya terjadi penurunan dan diterpa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN