Ekonomi Kreatif Merupakan Bahan Bakar Ekonomi Nasional
Senin, 16 Oktober 2017 – 14:22 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ekonomi kreatif yang mengedepankan pada ide-ide kreatif dan inovasi serta eksperimen dalam memanfaatkan sumber sumber daya alam, yang kemudian dikapitalisasi untuk memberikan manfaat pada ekonomi dan kepribadian bangsa. Bahkan, ekonomi kreatif dinilai menjadi salah satu bahan bakar ekonomi nasional.
Demikian diungkapkan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di sela-sela pertemuan dengan pejabat Pemprov Sumatera Barat di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis (12/10/2017). Kunspek ini dalam rangka mendapatkan masukan dan aspirasi terkait RUU Ekonomi Kreatif.
“Provinsi Sumatera Barat dipilih sebagai salah satu tujuan penyerapan aspirasi RUU Ekonomi Kreatif karena mempunyai potensi yang luar biasa di bidang kuliner, fashion, hingga kerajinan tangan yang mempunyai kekhasan, dan tidak dimiliki oleh daerah-daerah lain. Bahkan tiap daerah di Sumbar memiliki makanan dan jajanan khas,” jelas politikus Fraksi PKS itu saat memberikan sambutan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI Marlinda Irwanti menambahkan, Indonesia yang terdiri dari 34 provinsi tentu memiliki keunggulan potensial ekonomi kreatif yang berdasar dari kearifan loka di daerah masing-masing yang belum tergali secara lebih dalam lagi.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih bertemu pejabat Pemprov Sumatera Barat di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang
BERITA TERKAIT
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban