Ekonomi Membaik, Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh!

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihak perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau full di tahun ini.
THR merupakan pendapatan yang berhak diterima oleh karyawan atau pekerja saat menjelang hari raya Idulfitri.
Menurut Iqbal, THR juga salah satu kewajiban yang perlu diberikan oleh setiap perusahaan kepada pekerja.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Presiden Partai Buruh ini juga berharap THR wajib dibayar penuh oleh perusahaan karena kondisi makro ekonomi Indonesia di tahun ini makin membaik.
"Para pekerja atau buruh yang menerima penuh THR mampu meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/4).
Berdasarkan catatan survei KSPI dan Partai Buruh dalam dua tahun terakhir, buruh yang mendapatkan penuh THR akan membelanjakan barang dan jasanya sebesar setengah kali upah.
Selain itu, Iqbal juga minta kepada pemerintah memberikan relaksasi pinjaman bank kepada perusahaan yang masih lesu untuk membayar THR.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan pihak perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau full.
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- Bank Mandiri Tebar KUR UMKM Rp 12,8 Triliun per Maret 2025
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- PNM Wujudkan Dukungan untuk Pendidikan Berkualitas lewat Ruang Pintar