Ekonomi Membaik, Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh!
Kamis, 14 April 2022 – 15:53 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com
"Misalnya, meminjam uang ke bank kemudian diberikan relaksasi, seperti bunga bank yang rendah, kalau bunga banknya tinggi berat juga," kata Iqbal. (mcr28/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan pihak perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau full.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Kaya Susah
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang