Ekonomi Tumbuh Negatif Akibat Pandemi, Bu Menkeu: Belum Resesi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan Indonesia belum mengalami resesi meski perekonomian nasional tumbuh minus 5,32 persen pada triwulan II 2020.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian nasional yang tumbuh negatif akibat pandemi Covid-19 itu merupakan yang pertama sejak 1999.
"Sebetulnya kalau dilihat dari tahun ke tahun belum resesi, karena baru pertama kali mengalami kontraksi," kata Menkeu dalam jumpa pers Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK di Jakarta, Rabu (5/8).
Menteri yang akrab disapa dengan panggilan Mbak Ani itu menjelaskan, suatu negara dinggap mengalami resesi jika mengalami pertumbuhan ekonomi negatif selama setidaknya dua triwulan berturut-turut secara tahun ke tahun. Sementara Indonesia baru mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan II 2020.
"Biasanya resesi untuk dua kuartal berturut-turut. Jadi dalam hal ini kuartal dua baru pertama kali kontraksi,” tuturnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu pun mengharapkan kondisi tersebut memicu kinerja perekonomian nasional menjadi lebih baik lagi. “Ini menjadi pemicu agar pada kuartal tiga dan empat tidak negatif dan terhindar dari zona negatif," ujarnya.
Lebih lanjut Ani mengatakan, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pemangku kepentingan terkait terus berupaya mendorong percepatan stimulus maupun insentif yang sudah direncanakan.
Harapannya adalah ekonomi nasional pada triwulan III tahun ini bisa tumbuh pada kisaran 0-0,5 persen, serta mendekati mendekati 3 persen pada triwulan IV 2020. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi yang minus bisa kembali ke zona positif.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan Indonesia belum mengalami resesi meski perekonomian nasional tumbuh minus 5,32 persen pada triwulan II 2020.
- BPS Optimistis Pasar Otomotif Indonesia Pada 2025 Masih Bisa Bertumbuh
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun