Eks Anggota Dewan Bejat Ini Terancam Hukuman Berat
Jumat, 22 Januari 2021 – 01:30 WIB

Petugas kepolisian mendampingi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang merupakan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21/1/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
BACA JUGA: Agus Merenovasi Rumah dari Hasil Memeras Teman Prianya, Lihat Gayanya
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.(antara/jpnn)
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan eks anggota DPRD Nusa Tenggara Barat berinisial AA, 65, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?