Eks Anggota Dewan Bejat Ini Terancam Hukuman Berat

Eks Anggota Dewan Bejat Ini Terancam Hukuman Berat
Petugas kepolisian mendampingi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang merupakan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21/1/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

BACA JUGA: Agus Merenovasi Rumah dari Hasil Memeras Teman Prianya, Lihat Gayanya

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.(antara/jpnn)

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan eks anggota DPRD Nusa Tenggara Barat berinisial AA, 65, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya terancam hukuman 15 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News