Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar

Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
Penyerahan dana Rp 2,3 miliar, yang sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sebelum resmi diserahkan kepada Pemprov Jateng. FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.

Kasus itu melibatkan puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999–2004, tetapi hanya 14 orang yang akhirnya diadili di pengadilan, termasuk Mardijo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Jateng.

Sebanyak 14 mantan legislator tersebut telah menjalani hukuman dengan durasi yang bervariasi. Mardijo sendiri dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.(wsn/jpnn)

Puluhan mantan anggota DPRD Jateng mengembalikan Rp 2,3 miliar hasil korupsi APBD 2003.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News