Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
Selasa, 11 Maret 2025 – 21:38 WIB

Penyerahan dana Rp 2,3 miliar, yang sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sebelum resmi diserahkan kepada Pemprov Jateng. FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.
Kasus itu melibatkan puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999–2004, tetapi hanya 14 orang yang akhirnya diadili di pengadilan, termasuk Mardijo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Jateng.
Sebanyak 14 mantan legislator tersebut telah menjalani hukuman dengan durasi yang bervariasi. Mardijo sendiri dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.(wsn/jpnn)
Puluhan mantan anggota DPRD Jateng mengembalikan Rp 2,3 miliar hasil korupsi APBD 2003.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- 'Selama Ini Ternyata Saya Dibohongi': Kerugian Konsumen dalam Dugaan Korupsi BBM
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap