Eks Anggota DPRD NTB yang Cabuli Anak Kandung Berpotensi Dihukum Kebiri
"Jadi, kami punya saksi yang bisa menguatkan bahwa memang sebelumnya pelaku diduga sudah melakukan perbuatan seperti ini (asusila). Nanti akan kami buka dan sampaikan ke penyidik dan juga di persidangan," tambahnya.
Terkait dengan identitas saksi tersebut, Asmuni enggan sampaikan. Namun, dia memastikan bahwa saksi ini masih ada ikatan keluarga dengan tersangka.
"Rekamannya juga ada. Akan tetapi, sekarang belum bisa kami sampaikan. Yang jelas ada dugaan rentetan kejadian, dan itu bisa jadi alat bukti," ucapnya.
Dalam aturannya, penerapan unsur pidana kebiri kimia dapat diberlakukan apabila pelaku pernah dipidana karena melakukan tindak pidana serupa, yakni pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, perbuatan pelaku dilakukan kepada lebih dari satu orang yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. (antara/jpnn)
Eks anggota DPRD NTB berinisial AA (65) yang merupakan tersangka kejahatan seksual terhadap anak, berpotensi dihukum kebiri kimia.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi
- Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri
- Usut Kasus Tanah Pulogebang, KPK Panggil Eks Anggota DPRD DKI Jakarta
- Bu Retno Minta Guru Ngaji Cabul di Batang Dihukum Berat dan Dikebiri
- Kasus Penipuan CPNS, Eks Anggota DPRD Tulungagung Ini Ditahan Polisi
- Mas Bechi Tersangka Pencabul Santriwati Pantas Dikebiri