Eks Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap ke KPK, Totalnya Lumayan Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp422,5 juta terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Uang itu merupakan pengembalian dari para saksi yang terlibat dalam kasus ini.
"Selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp 422,5 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/6).
Saat ini, KPK sedang meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut.
Sebab, berdasarkan UU KPK yang baru Nomor 19 Tahun 2019, KPK wajib meminta izin Dewas untuk melakukan penyitaan.
"Kemudian sesuai mekanisme UU, berikutnya dimintakan ijin penyitaan kepada dewas," terang dia.
Mengenai informasi terkait uang tersebut, Fikri mengaku belum mau membocorkannya.
Namun yang pasti penyidik tengah menganalisis secara pasti dari mana sumber uang itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp422,5 juta terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?