Eks Anggota Front Pembela Islam Masih Bisa Membentuk Organisasi Baru
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengatakan, para mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) diperbolehkan membentuk organisasi lain dengan menggunakan akronim FPI.
Pasalnya, kata dia, surat keputusan bersama (SKB) yang dibuat pemerintah hanya melarang keberadaan organisasi dengan nama Front Pembela Islam.
"SKB tersebut tidak berlaku jika kemudian dibuat wadah organisasi dengan nama lain, meski singkatannya dibuat sama," kata Arsul dalam pesan singkatnya kepada awak media, Sabtu (2/1).
Menurutnya, para mantan anggota Front Pembela Islam masih memiliki hak berserikat dan berkumpul. Termasuk mendirikan sebuah organisasi kemasyarakatan.
"Terkait orang-orangnya ada yang sama dengan mereka yang sebelumnya bergabung di Front Pembela Islam, secara hukum juga tidak ada halangannya bagi mereka untuk mendirikan dan bergabung dalam wadah baru tersebut," beber dia.
"Soal apakah kalau diajukan pendaftaran kepada Kemendagri akan ditolak atau tidak, itu soal lain," ungkap Arsul.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Surat itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Arsul Sani mengatakan, para mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) diperbolehkan membentuk organisasi lain dengan menggunakan akronim FPI.
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis