Eks Anggota Kopassus Pergoki Istri Selingkuh, Berujung Bui
Kamis, 31 Maret 2016 – 00:32 WIB
"Tersangka sempat melarikan diri. Dan diakui tersangka kalau dia lari ke Takengon Aceh setelah itu ke Banda Aceh. Sampai di Banda Aceh tersangka menghubungi korban untuk mengajak baikan. Setelah tiba di Medan menemui istrinya tersangka kemudian ditangkap," sambung Kanit Reskrim.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara lima tahun.
"Tersangka mengaku sebagai suami ketiga korban. Dari hasil pernikahan itu, tersangka memiliki dua anak yang masih berusia 7 dan 9 tahun. Tersangka mengaku sangat menyesal atas perbuatannya," sebut Martualesi. (ain/azw/sam/jpnn)
MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Sumut, membekuk seorang mantan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), inisial BH, di Jalan Brigjen Katamso
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan