Eks Anggota TGPF Sayangkan Pelaporan yang Dilakukan Tim Advokasi Novel Baswedan
Kamis, 09 Juli 2020 – 20:27 WIB

Indriyanto Seno Adji. Foto: dokumen JPNN
“Ada BAP tentang penjelasan pengambilan barang bukti anggota Polres Jakarta Utara bahwa botol itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi. Jadi tidak benar adanya asumsi bahwa botol tersebut sengaja dibawa pelaku ke lokasi dengan isinya,” tambah dia.
Lalu, mengenai CCTV, CTD, hingga sobekan baju gemis itu tidaklah benar berdasarkan penelitian cermat TGPF dan sebaiknya menjadi otoritas judisial yang masih berlangsung di pengadilan.
“Sebaiknya semua bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan ini,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Salah satu eks anggota TGPF kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Indriyanto Seno Adji buka suara terkait pelaporan terhadap Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK