Eks Bos Agung Podomoro Land Huni Lapas Koruptor

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9).
Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta yang menjerat mereka berkekuatan hukum tetap.
"Iya, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (8/9).
Ariesman dan Trinanda akan bergabung dengan para koruptor yang sudah lebih dulu mendekam di Lapas Sukamiskin. Seperti diketahui, Ariesman divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Trinanda divonis selama 2,5 tahun penjara. Keduanya menerima vonis alias tidak menyatakan banding.
Keduanya terbukti bersalah menyuap mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk memengarugi pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 21 Proyek Strategis Hilirisasi Nasional Segera Dieksekusi, Abdul Rahman Puji Bahlil
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex