Eks Bos Agung Podomoro Land Huni Lapas Koruptor

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9).
Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta yang menjerat mereka berkekuatan hukum tetap.
"Iya, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (8/9).
Ariesman dan Trinanda akan bergabung dengan para koruptor yang sudah lebih dulu mendekam di Lapas Sukamiskin. Seperti diketahui, Ariesman divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Trinanda divonis selama 2,5 tahun penjara. Keduanya menerima vonis alias tidak menyatakan banding.
Keduanya terbukti bersalah menyuap mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk memengarugi pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi