Eks Bos BUMN China Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dua Dosanya

jpnn.com, TIANJIN - Majelis hakim Pengadilan Banding Kota Tianjin menjatuhi hukuman mati kepada Mantan Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd, Lai Xiaomin.
Bekas pimpinan perusahaan yang mengelola aset keuangan negara itu telah mengaku bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi dan bigami.
Bigami adalah menikahi perempuan berumah tangga yang sedang menjalani proses perceraian sehingga status perceraiannya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik dan penyitaan semua kekayaan pribadi terdakwa.
Lai yang kini memasuki usia 59 tahun itu pernah menduduki beberapa posisi, di antaranya di People's Bank of China (bank sentral), Wakil Direktur Komisi Regulasi Perbankan China, dan delegasi Kongres Rakyat Nasional (NPC).
Pria kelahiran Jiangxi itu dipecat dari Partai Komunis China (CPC) pada 17 April 2018 atas tuduhan pelanggaran disiplin.
Sehari sebelumnya, dua profesional telah dipecat dari kepengurusan CPC atas berbagai tindak pelanggaran disiplin.
Mantan direktur dok perkapalan sekaligus mantan kepala divisi pengangkutan pesawat Hu Wenming dipecat dari CPC atas tuduhan suap dan penyalahgunaan jabatan.
Seorang mantan bos BUMN China yang juga eks petinggi Partai Komunis dijatuhi hukuman mati akibat melakukan dua kejahatan
- Thong Guan Industries Bhd asal Malaysia Resmi Berinvestasi di KIT Batang, Jawa Tengah
- Awas, Pemegang Kripto Harus Waspada pada Perang Dagang AS vs China
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Luhut Sebut Kebijakan Donald Trump Bisa jadi Peluang Indonesia
- Negeri Tirai Bambu Bertuah, Tim Beregu Campuran Indonesia Juara BAMTC 2025
- Link Live Streaming Final BAMTC 2025: Jadilah Saksi Indonesia Membuat Sejarah