Eks Bos KPK: Hukuman Mati untuk Koruptor Bukan Bagian Peradaban Hukum Berkelanjutan
Ia menyebut dalam studi-studi para ahli hukum dan HAM, salah satu faktor pelarangan hukuman mati karena bentuk hukuman tersebut sering digunakan untuk represi dan digunakan menakuti orang yang dituduh melakukan kejahatan dalam hal ini korupsi.
"Ini adalah permainan psikologis. Sementara kita tahu bahwa kualitas kerja institusi penegak hukum dan aparatnya masih banyak celah negatif. Apalagi penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK ditengarai tidak dilakukan secara independen dan cermat. Lalu dimana letaknya rasa keadilan itu?” kata Haris kepada wartawan, Senin (6/12).
Untuk itu menurutnya, pelaksanaan hukuman mati tidak bisa diterapkan ketika sebuah institusi, kebijakan (pemidanaan) dan pelaksanaan kerjanya masih buruk, korup, bisa ‘dibeli’ atau menerima pesanan dari pihak tertentu.
“Dan perlu saya ingatkan, tuntutan hukuman mati jangan dijadikan gaya-gayaan atau dianggap sebagai prestasi yang bisa dibanggakan, karena ini menyangkut nyawa seseorang. Jangan main-main dengan nyawa orang!” tegasnya mengakhiri wawancara. (dil/jpnn)
Tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa terhadap Heru Hidayat terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri telah menimbulkan kegaduhan dan kontroversi publik
Redaktur & Reporter : Adil
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal