Eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022.
Pembacaan vonis ini dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (9/11).
"Sidang putusan (hari ini)," ujar Maqdir Ismail, tim penasihat hukum Galumbang Menak dan Irwan Hermawan dalam keterangannya, Kamis (9/11).
Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) itu dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni Galumbang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Galumbang juga dianggap merugikan perekonomian negara.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun," kata jaksa.
Sementara pertimbangan meringankan, yakni Galumbang Menak Simanjuntak belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Sementara terdakwa lain, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dituntut 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Dipanggil KPK untuk Kasus Proyek Tol, Dirut BUMN Konstruksi Minta Penjadwalan Ulang
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro