Eks Bos PT CLM Mengaku Dikriminalisasi, Terancam Kehilangan Segalanya

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum eks Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa menjelaskan awal mula dugaan kasus yang membuat kliennya menyandang status tersangka.
Rusdianto mengatakan, awalnya PT Asia Pasific Mining Resources (APMR) selaku pemilik PT CLM membuat kesepakatan secara perdata dengan PT Assera yang diwakili Zainal Abidinsyah.
PT APMR kemudian berniat meminjam dana kepada PT Assera dengan kompensasi pemberian saham. Namun, perjanjian pada tahun 2019 itu tidak mencapai kata sepakat.
“Karena perjanjian sudah hampir masuk pada batas waktu yang ditentukan, mereka kembali membuat perjanjian perdata accesoir (tambahan) daripada perjanjian pokok yang pertama tadi," kata Rusdianto.
Pada akhirnya kata Rusdianto, kedua kesepakatan tidak ada yang terpenuhi. Sehingga harus lewat mekanisme gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Namun, putusan BANI tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terutama soal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Namun di perjanjian accesoir-nya itu tidak berubah," ujar Rusdianto.
Belakangan, lanjut dia, isi perjanjian accesoir itu lah yang menimbulkan kisruh. Lantaran memunculkan kekuatan eksekutorial, sehingga PN Jaksel menerima permohonan untuk melakukan eksekusi saham.
Kuasa hukum eks Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa menjelaskan awal mula dugaan kasus yang membuat kliennya menyandang status tersangka
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan