Eks Bos PT CLM Mengaku Dikriminalisasi, Terancam Kehilangan Segalanya

Eks Bos PT CLM Mengaku Dikriminalisasi, Terancam Kehilangan Segalanya
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Rusdianto mengatakan, ketika eksekusi ada multitafsir dalam berita acara. Ia menyebut eksekusi yang dilakukan pada 18 April 2022 sudah berjalan, tetapi belum terlaksana.

Namun, berita acara eksekusi itu dicantumkan ke dalam akta notaris nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan tentang pernyataan perubahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“(Padahal) Juru sita tidak berhasil menemui orang yang akan dieksekusi sahamnya,” ujar Rusdianto.

Rusdianto menambahkan, sebelum proses eksekusi dilakukan, kliennya sempat meminta pemblokiran saham kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh karena itu, pihak ketiga yang ingin mengeksekusi saham tidak bisa melihat susunan direksi dan sahamnya di perusahaan. Akibatnya proses eksekusi tidak berhasil dilakukan.

Namun, karena berita acara eksekusi telah dituangkan dalam akta notaris, Dirjen AHU bisa membuka blokir yang dilakukan kliennya dan leluasa melihat komposisi saham di PT APMR maupun PT CLM.

Pada 13 September 2022 pukul 17.20 WIB, perubahan akta notaris itu ditetapkan dalam RUPS PT APMR.

Malam harinya, sekitar pukul 20.59 WIB, keputusan itu disahkan AHU. Semenit kemudian, notaris mengeluarkan akta nomor 7 tentang keputusan para pemegang saham PT CLM.

Kuasa hukum eks Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa menjelaskan awal mula dugaan kasus yang membuat kliennya menyandang status tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News