Eks Bupati Buru Ramli Umasugi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
jpnn.com, AMBON - Polda Maluku menerapkan mantan Bupati Buru Ramli Umasugi sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Fadly Tukuboya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melayangkan pemanggilan eks bupati dua periode itu untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (2/6).
Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih berada di Jakarta hingga Sabtu (4/6) nanti.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat menyampaikan Ramli Umasugi sudah menghubungi penyidik untuk meminta penjadwalan ulang.
“Jadi bukan beliau tidak hadir, tapi karena sudah ada jadwal lain yang sebelumnya sudah dia siapkan. Kemungkinan minggu depan baru kita lihat lagi perkembangannya, untuk memanggil tersangka,” kata Kombes Roem.
Penetapan Ramli Umasugi sebagai tersangka buntut kata makian yang diduga dilontarkan kepada Tukuboya di Bandara Namniwel.
Tidak terima atas makian itu, Tukuboya pun melaporkan ke Polres Buru di awal Januari tahun lalu.
Kasus ini sempat berjalan lambat di Polres Buru, sehingga diambil alih Polda Maluku.
Polda Maluku menetapkan eks Bupati Buru Ramli Umasugi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Polda Maluku Rekrut Bintara Kompetensi Khusus Pertanian, Gizi dan Kesehatan
- Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon
- Dilaporkan Sahabat ke Polisi, Chikita Meidy Ungkap Rasa Kecewa
- Bentrok Brimob dan Polantas di Tua Viral, Kombes Aris Aminullah Ungkap Hal Ini