Eks Bupati Cirebon Jadi Tersangka Pencucian Uang
jpnn.com, JAKARTA - Setelah divonis bersalah kasus suap terkait jual beli jabatan, bekas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra alias SUN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (4/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka setelah menemukan adanya aliran uang ke rekening Sunjaya.
"KPK meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang ke penyidikan dan menetapkan SUN sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/10) malam.
Syarif menerangkan, Sunjaya mencoba mengaburkan penerimaan suap jabatan sekitar Rp 51 miliar. Dia diduga menempatkan, men-transfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menitipkan uang hasil gratifikasi.
"Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya," kata Syarif.
Sunjaya dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sunjaya juga sudah divonis lima tahun penjara serta denda Rp 200 subsider lima bulan kurungan terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemda Cirebon. (tan/jpnn)
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebelumnya sudah divonis lima tahun penjara terkait kasus suap jabatan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bupati Nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Divonis 9 Tahun Penjara
- Bupati Trenggalek Bakal Tindak Tegas Praktik Percaloan Jabatan
- Usut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Kepala Daerah dari Jateng Ini
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Bogor
- KPK Dalami Komunikasi Khusus Sekda Bangkalan dengan Bupati Abdul Latif
- KPK Sinyalir Endus Aliran Uang Panas Bupati Bangkalan ke KPU